TAREKAT-TAREKAT MU’TABARAH DAN
GHAIRU MU’TABARAH SERTA LANDASANNYA
Makalah Ini Diajukan Guna Memenuhi Mata
Kuliah:
TAREKAT MU’TABARAH
Dosen Pengampu:
Samsul Arifin, M.Ag.
Disusun Oleh:
Muhammad Ainur Rozy
NIM:
17-0602
MA’HAD ALY AL-FITHRAH
TAKHAS{S{US TAS{AWUF DAN TAREKAT
(TAS{AWWUF WA THARIQATUHU)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ajaran
Islam sebagai agama komplit yang tidak hanya memperbaiki anggota lahir belaka
namun juga membenahi serta membangun anggota batin agar menjadi manusia yang
sesungguhnya yaitu manusia yang menyembah tuhannya seperti yang digambarkan
oleh Rasulullah SAW:
قَالَ: فَأَخْبِرْنِى عَن الإِحْسَانِ؟
قَالَ: " أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ
تَرَاهُ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ ".
Jibril a.s bertanya kepada Rasulullah SAW: Beritahukanlah
aku tentang ihsan?, Rasulullah SAW menjawab: “Sembahlah Allah seakan-akan
engkau melihat-Nya, jika tidak dapat melihat-Nya, maka sungguh Dia melihatmu”.
Untuk sampai ke maqam tersebut,
banyak sekali cara atau jalan yang bisa ditempuh. Jalan yang dapat mengantarkan
seseorang ke derajat yang luhur disisi Allah SWT dalam agama Islam disebut tarekat.
Tarekat tidak akan terwujud sampai kapanpun kecuali mempunyai usaha dan
keinginan untuk bisa mengenal dan mendekatkan diri kepada-Nya. Usaha dan
keinginan itu adalah tas}awwuf. Oleh karenanya, orang yang bertasawwuf
diperlukan bertarekat. Sebab di dalam thariqah ada seorang guru (mursyid)
yang akan mengarahkan jalan yang akan di tembus agar tidak tersesat dan
menyimpang dari aturan dasar dalam ajaran Islam.
Zaprulkan (2017) menyampaikan
melalui bukunya bahwa tarekat merupakan perwujudan dari eksistensi tasawwuf amali.
Tarekat dibedakan antara kemampuan sufi yang satu daripada yang lain, ada orang
yang dianggap mampu serta mengetahui bagaimana cara untuk mendekatkan diri
kepada Allah, dan ada juga yang memerlukan bantuan orang lain yang diangap
memiliki otoritas dalam masalah itu. Dalam perkembangan selanjutnya, para
pencari dan pengikut semakin bnayk dan terbentuklah semcam komunitas sosial
yang sepaham, dan dari sini muncullah strata-strata berdasarkan pengetahuan
serta amalan yang mereka lakukan. Dari sini maka muncullah istilah murid,
mursyid, wali, dan sebagianya.
Tarekat yang sudah berkembang di
seluruh dunia memiliki aturan, prinsip, dan sistem khusus. Semuanya hanya
merupakan jalan yang harus ditempuh untuk mencapai visi sedemkian dekatnya
dengan sang maha pencipta. Tarekat ini lama kelamaan menjadi sebuah organisasi
sufi yang melegalisir kegiatan tasawwuf. Praktik amaliahnya disistematisasi
sedemikian rupa sehingga masing-masing tarekat mempunyai metode sendiri-sendiri
(Zaprulkan, 2017).
Akan tetapi tidak semua tarekat yang
ada di dunia diakui keabsahannya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar
status kethariqahannya layak untuk diikuti. Dalam istilah tarekatnya
terkenal dengan sebutan mu’tabarah. Pada mata kuliah ini penulis akan
mencoba menguak tarekat-tarekat yang dikategorikan dan dianggap mu’tabarah
serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Namun, permasalahan yang menggemparkan
dan membahayakan pada dunia sufistik khususnya tarekat yaitu tarekat yang tidak
diakui keabsahannya dan kelayakannya (ghairu mu’tabarah).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Devinisi Dari Tarekat Mu’tabarah?
2. Bagaimana Perbedaan Pendapat Dari Jumlah Tarekat Mu’tabarah?
3.
Apa Dasar-dasar Tarekat?
4.
Apa Saja Syarat-Syarat Tarekat Mu’tabarah?
5.
Sebutkan Tarekat Yang Tergolong Ghairu Mu’tabarah?
C. TUJUAN
1. Mengetahui Definisi Tarekat Mu’tabarah.
2. Mengetahui Perbedaan Pendapat Dari Jumlah Tarekat Mu’tabarah.
3.
Mengetahui Dasar-dasar Tarekat.
4.
Mengetahui Syarat-Syarat Tarekat Mu’tabarah.
5.
Mengetahui Tarekat Yang Tergolong Ghairu
Mu’tabarah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Devinisi Tarekat Mu’tabarah
Tarekat[1]
mu’tabarah merupakan dua bentuk kata benda (isim) yang memiliki
korelasi.
Dalam
istilah ilmu nahwu mu’tabarah berbentuk isim maf’u>l yang berasal dari fi’il madhi i’tabara.[2]
Mu’tabarah secara etimologi mempunyai arti al-Mu’tad yaitu berhak
dan layak serta dianggap.[3]
Sebagaimana perkataan “dzukiro fi jami>’ al-Kutub al-Mu’tabarah” yang
bermakna “disebutkan di berbagai kitab yang terjamin kelayakannya”.[4]
Dari
pengertian tarekat dan pengertian mu’tabarah diatas maka tarekat mu’tabarah
dapat diartikan sebagai aliran dan jalan spiritual yang ditempuh oleh para
pelaku tasawuf yang sudah diakui kelayakannya dan berhak di ikuti serta ajaran-ajaran
yang ada di dalamnya dianggap dan dinilai sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Kemunculan
istilah mu’tabarah dan ghairu mu’tabarah pada tarekat berawal
dari terbentuknya organisasi JATMI pada tanggal pada Tanggal 23 oktober 1957
yang beranggotakan guru-guru senior tarekat pada periode itu yang dipimpin oleh
para guru Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah, antara lain KH. R. Asnawi
(Kudus), KH. Madlur (Temanggung), KH. Junaid (Yogyakarta), KH. Abdurahman (Kendal),
dan beberapa Kyai lain. Penggunaan istilah mu’tabarah atau diakui menunjukkan keinginan mereka untuk membedakan
sufisme (ortodoks) dengan
mistisisme gerakan kebatinan dan tarekat lokal, yang telah menjadi sasaran
kritik yang semakin gencar dari lingkaran muslim pembaharu dan tradisionalis
konservatif.[5]
B. Perbedaan Pendapat Dari Jumlah Tarekat Mu’tabarah
Menurut M.
Hasyim Syamhudi mengatakan dalam bukunya bahwa diantara sekian banyak tarekat,
diantaranya ada yang dinilai mu’tabarah dan ada yang tidak. Tarekat yang
terbilang mu’tabarah ada 41 macam, masing-masing mempunyai syeikh atau
mursyid, kaifiyah dzikir, dan upacara ritual yang berbeda-beda.[6]
1. Tarekat Qa>diriyah.
2. Tarekat Naqsyabandiyah.
3. Tarekat Sya>dziliyah.
4. Tarekat Rifa>’iyah.
5. Tarekat Ahmadiyah.
6. Tarekat Da>sukiyah.
7. Tarekat Akbariyah.
8. Tarekat Maulawiyah.
9. Tarekat Qura>biyah.
10. Tarekat Suhrawardiyah.
11. Tarekat Khalwatiyah.
12. Tarekat Jalutiyah.
13. Tarekat Bakdasiyah.
14. Tarekat Ghaza>liyah.
15. Tarekat Rumiah.
16. Tarekat Jastiyah.
17. Tarekat Sya’baniyah
18. Tarekat ‘Alawiyah.
19. Tarekat Ushaqiyah.
20. Tarekat Bakriyah.
21. Tarekat Umariyah.
22. Tarekat Ustma>niyah.
23. Tarekat ‘A<liyah.
24. Tarekat ‘Abba>siyah.
25. Tarekat Hadda>diyah.
26. Tarekat Maghribiyah.
27. Tarekat Ghaibiyah.
28. Tarekat Ha>diriyah.
29. Tarekat Syat}ariyah.
30. Tarekat Bayumiyah.
31. Tarekat Aidrusiah.
32. Tarekat Sanbaliyah.
33. Tarekat Malawiyah.
34. Tarekat Anfasiyah.
35. Tarekat Samma>niyah.
36. Tarekat Idrisi>yah.
37. Tarekat Badawiyah.
38. Tarekat Sanusiah.
39. Tarekat Tija>niyah.
40. Tarekat Kho>lidiyah.
41. Tarekat Qusyairiyah
Ditinjau
dari aspek historinya, belum diketahui dengan pasti kapan dan terakat apa yang
mengawali menjadi suatu lembaga karena sulitnya data yang ditemukan.[7]
Dalam perkembangannya di Indonesia
sekarang menurut Muhsin Jamil dalam bukunya, sudah tercatat ada 45 tarekat mu’tabarah:
yaitu: Ru>miyah, Rifa>’iyah, Sa’diyah, Bakriyah,
Justiyah, ‘Umariyah, Alawiyah, Aba>ssiyah, Zainiyah,
Da>suqiyah, Akbariyah, Bayumiyah, Malamiyah, Ghoibiyah,
Tija>niyah, Uwaisiyah, Idri>siyah, Sama>niyah,
Buhuriyah, Usyaqiyah, Kubrawiyah, Maulawiyah, Jalwatiyah,
Bairumiyah, Ghoza>liyah, Hamzawiyah, Hada>ddiyah,
Mabuliyah, Sunbuliyah, Idru>siyah, ‘Usma>niyah,
Sya>dziliyah, Sya’ba>niyah, Khalsyaniyah, Qodiriyah,
Syat}ariyah, Khalwatiyah, Bakdasiyah, Syuhriyah, Ahmadiyah,
‘Isawiyah, Thuruqil Akabiril Auliya, Qadiriyah wa
Naqsabandiyah, Khalidiyah wa Naqsabandiyah, Ahli Mulazamatil
Qur’an wa Sunnah wa Dalailil Khoiroti Wata’limi Fathil Qoribi, atau Kifayatil
Awam.[8]
Sedangkan dalam versi JATMAN, setidaknya sampai saat ini ada 44 tarekat
yang dianggap mu‟tabarah, di antara
tarekat-tarekat tersebut ada yang sama dengan versi Muhsin Jamil, ada juga
tarekat-tarekat lainnya. 44 tarekat dimaksud adalah sebagai berikut: 1). Ru>miyah,
2). Rifa>’iyah, 3). Sa’diyah, 4). Bakriyah, 5). Justiyah,
6). Umariyah, 7). Alawiyah, 8). ‘Abba>siyah, 9). Zainiyah,
10). Da>suqiyyah, 11). Akbariyah, 12). Bayumiyah, 14). Ghoiyah,
15). Tija>niyah, 16). Uwaisiyah, 17). Idrisiyah, 18). Sammaniyah,
19). Buhuriyah, 20). Usyaqiyyah, 21). Kubrowiyah, 22). Maulawiyah,
23). Jalwatiyah, 24). Bairumiyah, 25). Ghaza>liyah,
26). Hamzawiyah, 27). Hadda>diyah, 28). Mabuliyah, 29).
Sumbuliyah, 30). Idrusiyah, 31). Usma>niyah, 32). Sya>dziliyyah,
33). Sya’ba>niyah, 34). Khalsaniyah, 35). Kha>diriyah,
36). Syat}t}ariyah, 37). Khalwatiyah, 38). Bakdasiyah,
39). Syuhriyah, 40). Ahmadiyah, 41). Isamiyah, 42). Thuruqil
Akabiril Auliya>’, 43). Qa>diriyah wa Naqsabandiyah,
44). Kha>lidiyah wa al-Naqsabandiyah.[9]
Sedangkan menurut Sri Mulyani Tarekat
yang dianggap Mu’tabarah di Indonesia dan yang paling berpengaruh ada 8 dan 4
yang berkembang di kawasan dunia Islam yaitu tarekat Qa>diriyah,[10]
Sya>dziliyah,[11]
Naqsyabandiyah,[12]
Khalwatiyah,[13]
Syat}ariyah,[14]
Samma>niyah,[15]
Tija>niyah,[16]
dan Qa>diriyyah wa al-Naqsyabandiyah. [17][18]
Dari sekian
banyak tarekat yang bermunculan di periode ke-12 M (abad ke-6 H), kiranya dapat
tercatat beberapa tarekat induk menurut kalangan sufi[19]
, antara lain:
1. Tarekat Al-Ja’fariyah (dinisbatkan kepada syeikh
S{alih al-Ja’fari> al-Husaini> yang menjadi guru besar Al-Azhar).
2. Tarekat Al-Ahmadiyah Al-Idri>siyah (dinisbatkan
kepada sayyid Ahmad bin Idris).
3. Tarekat Rifa’iyah (dinisbatkan kepada syeikh Ahmad
al-Rifa’i yang juga wafat di Irak pada tahun 1128/578 H),
4. Tarekat Qadiriyah (dinisbatkan ke syeikh Abdul Qadir
al-Jailani yang wafat di Irak pada tahun 1161 M/561 H)[20],
5. Tarekat Syaziliyah (dinisbatkan kepada syeikh Abu
al-Hasan al-Syadzili yang wafat di Mesir pada tahun 1258/658 H).
6. Tarekat Tija>niyah (dinisbatkan kepada syeikh Abu
al-Abbas al-Tija>ni> yang wafat pada tahun 1737/1815 M).[21]
Ada pula
tarekat yang merupakan cabang atau pecahan dari tarekat induk diatas menjadi
tarekat lain yang dipengaruhi oleh pendapat dari syeikh tarekat, diantaranya:
7. Tarekat Badawiyah (dinisbatkan kepada syeikh Ahmad
al-Badawi).
8. Tarekat Al-Dasu>qiyah (dinisbatkan kepada syeikh
Ibrahim al-Dasuqi).
9. Tarekat Al-Akbariyah (dinisbatkan kepada syeikh
Muhyiddin bin ‘Arabi).
10. Tarekat Al-Bakda>syiah
11. Tarekat Maulawiyah (dinisbatkan kepada syeikh
Jala>luddi>n al-Ru>mi). Tarekat berkembang di daerah Turki, Asia
Barat, Aleppo, Syiria dan sebagian kota di Timur tengah.[22]
12. Tarekat Naqsyabandiyah (dinisbatkan kepada syeikh
Bahauddin Muhammad bin al-Bukhari). Tarekat yang menyerupai tarekat Syadziliah
yang berkembang di Paris, dan daerah India.
13. Tarekat Mulamatiyah (dinisbatkan kepada syeikh Abu
S}alih Hamdu>n bin ‘Ama>r).
14. Tarekat Syat}ariyah
C.
Dasar-Dasar Tarekat
Apabila sebuah tarekat dibangun dengan
pondasi atau dasar yang baik (salimah) untuk orang yang mengikuti dan
menempuh jalan spiritual melalui tarekat tersebut maka dia akan memperoleh
maqam dan derajat yang sempurna disisi Allah SWT. Sebaliknya, tarekat yang
dibangun dengan asas yang tidak baik maka orang-orang yang bertarekat dengan
tarekat yang demikian tidak akan sampai menuju Allah melainkan hanya
mendapatkan kerugian. Tarekatnya satu namun hasilnya berbeda-beda tergantung
niat, tujuan dan himmah.
Syeikh
Ahmad Zaru>q mengatakan bahwa dasar-dasar tarekat ada lima:
1.
Senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dalam kondisi apapun
baik dalam keadaan sepi (sirri) dan ramai (alaniyah). Manivestasi
dari takwa sendiri adalah bersikap wara’ dan istiqamah.
2.
Mengikuti dan meneladani ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW (al-Sunnah)
baik berupa sabda (aqwa>l) atau perbuatan (af’al)
beliau SAW. Hal ini dibuktikan dengan menjaganya dan berakhlak mulia.
3.
Tidak terlalu
menyibukkan diri dalam menghadapi urusan-urusan duniawi. Sedangkan dasar yang
ketiga ini dimanivestasikan dengan senantiasa sabar dalam segala urusan dan
tawakkal.
4.
Merasa puas dan ridho atas ketentuan-ketentuan Allah SWT yang
telah diberikan baik berupa hal-hal yang bernilai sedikit atau banyak, kaya
atau miskin, sehat atau sakit, dan lain-lain. Ridho tersebut dapat tergambar
dengan qana>’ah[23]
dan memberi kuasa penuh dan mempercayakan semuanya kepada Allah (al-Tafwi>d).
5.
Kembali kepada Allah SWT baik dalam keadaan lapang atau
sempit. Hal ini bisa ditahqiqkan dengan memuja-muji Allah dan bersyukur
kepada-Nya.[24]
Kelima
dasar diatas dapat dihasilkan apabila memiliki beberapa hal dibawah ini, diantaranya:
1.
Ulu al-Himmah, maka seseorang yang berhimmah tinggi maka
akan tinggi pula kedudukannya (rutbah).
2.
Menjaga hak-hak Allah SWT. Kalau hak-haknya Allah sudah
dipenuhi dan dijaga dengan baik maka pasti Allah SWT akan menjaganya.
3.
Khidmah yang baik. Barang siapa yang mengabdi kepada Allah
SWT, Rasulullah SAW dan para Wali Allah dengan baik maka tentu karamah akan
datang kepadanya.
4.
Melaksanakan kewajiban. Barang siapa yang melaksanakan
kewajiban-kewajibannya maka dia akan mendapatkan hidayah dari Allah SWT.
5.
Mengagungkan nikmat. Diantara indikasi dari mengagungkan
nikmat ialah bersyukur, apabila seseorang mensyukuri nikmat-nikmat Allah yang
telah diberikan kepadanya maka Allah
akan menambahkannya sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.[25]
D. Syarat-Syarat
Tarekat Mu’tabarah
Organisasi Jam’iyyah Ahl al-Thari>qah al-Mu’tabarah al-Nahdliyah
(JATMAN) telah menetapkan kriteria kemu’tabarahan suatu tarekat, artinya
suatu tarekat bisa dianggap mu’tabarah jika memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Memperhatikan syari’at Islam dalam
pelaksanaannya.
b. Mengikat tarekat dan mengharuskannya
berpegang teguh kepada salah
satu madzhab yang empat.
c. Mengikuti kehidupan haluan dari Ahl
Al-Sunnah Wa al-Jama’ah.
d. Mengikuti ijazah yang bersanad
muttasil.[26]
Dalam setiap tarekat pasti ada
seseorang yang memimpin tarekat tersebut. Pemimpin perjalanan spiritual dengan jalan
tarekat biasanya dikenal dengan sebutan mursyid. Mursyid ini
diibaratkan sebagai seorang dokter spesialis ruhani dan penyucian jiwa. Sedangkan
pengikutnya disebut dengan muri>d. Tolak ukur kemu’tabarahan
dari tarekat-tarekat yang disebutkan diatas ialah mursyidnya. Maka suatu
tarekat dari tarekat-tarekat diatas dikatakan mu’tabarah karena
mursyidnya sudah memiliki sifat-sifat berikut, diantaranya:[27]
1.
Beri’tiqad dengan i’tiqadnya sunni dan
menjauhi hal-hal baru yang tidak dibenarkan oleh agama Islam (bid’ah
sayyi’ah).
2.
Mursyid tersebut alim dalam urusan dalil-dalil syari’ah
yaitu Al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan qiyas serta paham tentang
permasalahan hukum yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat dalam urusan agama
dan dunia.
3.
Melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai muslim dan
memperhatikan sunnah-sunnah Nabi SAW baik berupa solat, dzikir, tilawah, dan
do’a.
4.
Memiliki akhlak baik dzahir atau batin dan mengerti tipu
daya nafsu dan setan.
5. Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah SWT,
kemungkaran, kemakruhan, tidak tergiur dengan kenikmatan duniawi seperti
kemewehan hidup dengan harta yang melimpah.
6. Zuhud, tidak rakus (tama’) terhadap harta orang lain
atau muridnya sendiri, melainkan harus memiliki sifat dermawan, dan sering berinfaq.
7.
Bersandar terhadap ulama’-ulama’ terkemuka yang sudah
mencapai derajat makrifat.
8. Dalam persuhbahan dan pentarbiyahnya terdapat
perubahan baik sedikit demi sedikit dari sang muri>d dan keluar sifat
cinta dunia yang sebelumnya ada di dalam hati seorang muri>d menuju cinta
akhirat dan kemudian berangkatlah mereka dalam melaksankan keta’atan kepada
Allah SWT serta menjauhi perkara-perkara yang dilarang.
9. Tidak berdiam diri untuk membenarkan dan menasehati orang
lain dengan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, amar ma’ruf dan nahi mungkar,
dan tidak mengajak terhadap ilmu-ilmu ghaib.
Tolak ukur lain dari tarekat mu’tabarah
dan salah satu sumber kekuatan tarekat hingga dapat bertahan sampai detik ini
adalah soal otoritas mata rantai atau silsilah kemursyidannya. Daftar silsilah
tarekat pada abad ke-20 umumnya mencantumkan sekitar 40 nama, dari yang
terakhir nama mursyid tarekat yang bersangkutan hingga terus sampai ke sahabat,
lalu Rasulullah SAW, kemudian Malaikat Jibril, sampai akhirnya dari Allah SWT. Mata rantai ini sebagai
jaminan bahwa ajaran tarekat yang dikembangkan benar-benar otentik dan dapat
dipertanggungjawabkan.[28]
Silsilah tarekat Qadiriyah wa al-Naqsyabandiyah misalnya, yang sanad atau
silsilah mursyid-mursyidnya sambung sampai ke Rasulullah SAW:
1. Nabi Muhammad SAW
2. Ali Karromallah Wajhah
3. Zainal Abidin
4. Syeikh Imam Muhammad Baqi>r
5. Syeikh Ja’far Sho>diq
6. Syeikh Musa Ka>dzim
7. Syeikh Abi> Hasan Ali Ridha>
8. Syeikh Al-Ma’ru>f Al-Karkhi>
9. Syeikh Al-Sari Al-Saqoty
10. Syeikh Abi> Al-Junaid Al-Baghdadi>
11. Syeikh Abi> Bakri Al-Silbi>
12. Syeikh Abdul Wa>hid Al-Tami>mi>
13. Syeikh Abi Al-Fajri Al-Tartusi
14. Syeikh Abi> Al-Hasan Al-Hakari>
15. Syeikh Abi> Al-Said Al-Muba>raki>
16. Syeikh Abdul Qa>dir Al-Jilani>
17. Syeikh Abdul Azi>z
18. Syeikh Muhammad Al-Hataki>
19. Syeikh Syamsuddi>n
20. Syeikh Syari>fuddi>n
21. Syeikh Zainuddi>n
22. Syeikh Nuruddi>n
23. Syeikh Waliyuddi>n
24. Syeikh Hisamuddi>n
25. Syeikh Yahya>
26. Syeikh Abi Bakrin
27. Syeikh Utsma>n
28. Syeikh Kala>muddi>n
29. Syeikh Abi Al-Fata>h
30. Syeikh Al-Mura>d
31. Syeikh Syamsuddi>n
32. Syeikh Ahmad Kho>tib al-Sambas
33. Syeikh Hasbulla>h
34. Syeikh Kholi>l
35. Syeikh Abi Iso>muddi>n
36. Syeikh Muhammad Utsma>n Al-Isha>qy
37. Syeikh Ahmad Asrori> Al-Ishaqy.[29]
E. Tarekat Ghairu Mu’tabarah
Setelah mengetahui jumlah
tarekat-tarekat mu’tabarah diatas, kemudian melanjutkan pembahasan
tentang kategori tarekat yang tidak sah dan tidak layak diterapkan dan diikuti
(ghairu mu’tabarah). Tentu munculnya istilah ghairu mu’tabarah
adalah setelah didirikan kelompok tarekat Mu’tabarah an Nahdiyyiin pada
tanggal 10 Oktober 1957. Sejauh penelusuran data-data yang ditemukan penulis
tentang tarekat ghairu mu’tabarah yang tidak layak diterapkan ke
masyarakat awam yaitu tarekat s}iddiqiyah. Tarekat ini Dikatakan
mengajarkan ajaran sihir, ajaran klenik, ajaran darmo gandul, olahraga gila,
ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam, ajaran merusak Islam, merugikan
masyarakat dan lain sebagainya.[30]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan
menjadi empat kesimpulan sebagaimana mengikuti rumusan masalah yaitu:
1.
Tarekat mu’tabarah dapat diartikan sebagai aliran atau
jalan spiritual yang ditempuh oleh para pelaku tasawuf yang sudah diakui
kelayakannya dan berhak di ikuti serta ajaran-ajaran yang ada di dalamnya
dianggap dan dinilai sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
2.
Jumlah tarekat mu’tabarah sampai sekarang masih
diperdebatkan. Ada yang mengatakan 41, 45, dan ada pula yang mengatakan 44
tarekat mu’tabarah.
3.
Syeikh Ahmad Zaru>q mengatakan bahwa dasar-dasar tarekat
ada lima: 1). Senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dalam kondisi apapun baik
dalam keadaan sepi (sirri) dan ramai (alaniyah), 2). Mengikuti ajaran-ajaran
Nabi Muhammad SAW (al-Sunnah) baik berupa sabda (aqwa>l) atau
perbuatan (af’al) beliau SAW, 3). Tidak terlalu menyibukkan diri
dalam menghadapi urusan-urusan duniawi, 4). Merasa puas dan ridho atas
ketentuan-ketentuan Allah SWT yang telah diberikan baik berupa hal-hal yang
bernilai sedikit atau banyak, kaya atau miskin, sehat atau sakit, dan
lain-lain, 5). Kembali kepada Allah SWT baik dalam keadaan lapang atau sempit.
4.
Organisasi Jam’iyyah Ahl al-Thari>qah al-Mu’tabarah
al-Nahdliyah (JATMAN) telah menetapkan kriteria kemu’tabarahan suatu tarekat,
artinya suatu tarekat bisa dianggap mu’tabarah jika memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut: a). Memperhatikan syari’at Islam dalam pelaksanaannya, b).
Mengikat tarekat dan mengharuskannya berpegang teguh kepada salah satu madzhab
yang empat, c). Mengikuti kehidupan haluan dari Ahl Al-Sunnah Wa al-Jama’ah, d).
Mengikuti ijazah yang bersanad muttasil. Selain itu seorang mursyis juga
memiliki sanad atau silsilah yang sampai kepada Rasulullah SAW serta juga
memiliki sifat-sifat yang telah disebutkan diatas.
5.
Tarekat yang tergolong ghairu mu’tabarah adalah
tarekat s}iddiqiyah. Tarekat ini Dikatakan mengajarkan ajaran sihir,
ajaran klenik, ajaran darmo gandul, olahraga gila, ajaran yang menyimpang dari
ajaran Islam, ajaran merusak Islam, merugikan masyarakat dan lain sebagainya.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini masih ada
beberapa kekurangan dan kesalahan, baik dari aspek penulisan maupun penyusunan
kalimatnya dan dari aspek isi juga masih perlu ditambahkan. Oleh karenanya,
penulis sangat mengharapkan kepada para pembaca makalah ini agar dapat
memberikan kritikan dan masukan yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Asrori Al-Ishaqy RA, Setetes Embun Penyejuk Hati, (Surabaya: Jama’ah
Al-Khdimah, 1430 H/2009 M).
Ahmad
Fauzan Saleh, Tarekat Dan Reposisi Antara Kelas Bawah- Kelas Menengah,
Jurnal Darussalam, Volume 11, No.2, Juli – Desember 2010.
Ahmad
Khuzaini, Tarekat Siddiqiyyah, Jurnal
Skripsi Studi Perubahan Status Tarekat Dari Ghairu Mu’tabarah Ke Mu’tabarah
Oleh Jatmi (1957-2009 M), (2014), 58.
Ahmad
bin Ahmad Zarru>q, Us}ul al-Tari>q, (Bairut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, 2010).
Ahmad
bin al-Muqri al-Tamalsani, Nafh min Gis}ni al-Andalus, (Beirut: Dar
S{a>dir, 1997), Vol 4.
Ahmad
Warson Munawir, al-Munawir Kamus Arab, (Yogyakarta, Pustaka Progresif
1984).
Aziz Masyhuri, Permasalahan
Thariqah: Hasil Kesepakatan Muktamar dan Musyawarah Besar Jamiyyah Ahl
al-Thariqah al-Mu‟tabarah Nahdlatul Ulama (1957-2005), (Surabaya: Khalista, 2006).
Kamilah
al-Kuwari, Syarhah Nuniyah al-Qarni, (t.tp: t.p, t.th), Vol 4.
Jamaluddin
Muhammad bin Mukram, Lisa>n al-Lisa>n, (Beirut: Da>r al-Kutub
al-Ilmiyah, 1993), Vol 2.
Martin
Van Brunessen, Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia, (Bandung: Mizan, t.th).
M. Hasyim Syamhudi, Akhlak Tasawuf Dalam Konstruksi Piramida
Ilmu Islam, (Malang: Madani Media, 2015).
Muhammad
Asyraf Sandahu, Akma>l al-Baya>n fi Syarh Hadi>th al-Najd, Vol
1, (t.tp, t.p, Maktabah al-Syamilah, t.th).
Muhsin Jamil, Tarekat dan Dinamika Sosial Politik (Tafsir Sosial
Sufi Nusantara), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),
Muhammad
bin Isma’il bin S{alah} al-Kahla>ni>, Al-Tanwi>r syarh Ja>mi’
al-Sagi>r, (Al-Riyadh: Maktabah Dar al-Salam, 2011), Vol 1.
Rosihon
Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010).
Sayyid
Nur bin sayyid Ali, Al-Tasawuf al-Syar’i>, (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, 2000), 63.
Sri
Mulyani, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Mu’tabarah di Indonesia,
(Jakarta: Prenada Media, 2005), 9.
Tp, Al-Munjid
fi Al-Lugha>t wa Al-A’la>m, (Beirut: Da>r al-Masyriq, 1986),
Tp,
Al-Qana’ah (t.tp:, t.p. t.th), Vol 1.
Tp,
Limadza Nahnu Muslimun, (t.tp: t.p, t.th), Vol 1.
Tp, Lisa>n
al-Lisa>n Tahdzib Lisa>n al-‘Ara>b, cet.1, Vol 2, (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiah, 1993).
[1] Sebagaimana yang disebutkan
bahwa tarekat berasal dari bahasa arab “thariqah” yang mempunyai
beberapa makna, diantaranya (1) jalan, cara “al-Sabi>l”, (2) madzhab,
aliran dan haluan “al-Madzhab”, (3) tiang tempat berteduh “al-‘Umud”
yang ditempuh oleh seorang sufi dalam perjalanan spiritualnya melalui syari’at.
Menurut Abu> Bakar Aceh tarekat adalah petunjuk jalan dalam melakukan suatu
ibadah yang dicontohkan oleh Nabi dan dikerjakan oleh saha>bat,
ta>bi’i>n, dan ta>bi’ al-Ta>bi’>in secara turun temurun sampai
kepada guru-guru, sambung menyambung dan rantai berantai. Lihat Lisa>n al-Lisa>n, (Beirut: Da>r al-Kutub al-Ilmiyah, 1993),
Vol 2, 91, Al-Munjid fi Al-Lugha>t wa Al-A’la>m, (Beirut: Da>r
al-Masyriq, 1986), 465. Lihat Akhlak Tasawuf Dalam Konstruksi Piramida Ilmu Islam, (Malang:
Madani Media, 2015), 316. Dalam kata lain istilah “tarekat” menurut
kalangan shu>fiah adalah suatu ungkapan yang didalamnya memuat tentang
penetapan dzikir-dzikir (al-Muqarrara>t al-Dzikriyah) atas beberapa
cara pembinaan yang telah ditentukan serta mengadopsi semua hal yang
mengantarkan kebaikan melalui pelatihan-pelatihan dasar untuk menghasilkan
kejernihan dalam jiwa dari segala dosa (tazkiyah al-Nafs) dan kesucian
hati dari segala macam bentuk penyakit hati seperti takabbur, ujub, hasud,
cinta dunia, dan lain-lain. Lihat Al-Tasawuf
al-Syar’i>,
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000), 63.
Setelah jiwa dan raga seseorang pelaku
tarekat telah bersih dan terlepas dari semua bentuk penyakit-penyakit hati
diatas melalui pembinaan yang telah ditentukan oleh seorang mursyi>d dan
bertambahnya kehalusan hati sebab lantunan-lantunan ayat al-Qur’an dan
dzikir-dzikir khusus yang ada dalam tarekat tersebut maka orang tersebut akan
senang dan cinta melakukan amal sholih serta akan muncul darinya rasa cinta (mahabbah)
kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW serta rindu berjumpa dengannya, sehingga
dalam berdzikir dan beribadah menghadap keharibaan Allah SWT merasakan
kelezatan bersimpuh dihadapan-Nya tenggelam dalam lautan kemakrifatan Ilahi.
Praktek tersebut ada dan diterapkan dalam tarekat-tarekat yang amaliahnya tidak
melenceng dari Al-Qur’an dan al-Sunnah. Lihat Al-Tasawuf al-Syar’i>,
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000), 63.
[2] Kata “i’tabara” adalah al-fi’il
al-ma>dhi ruba>’i mazi>d, yang terdiri dari tiga huruf asli (‘ain,
ba’, dan ra’) dan dua huruf tambahan hamzah washal dan ta’.
Asal kata tersebut adalah ‘abara.
[3] Ahmad Warson Munawir, al-Munawir
Kamus Arab, (Yogyakarta, Pustaka Progresif 1984), 577. Lihat Lisa>n
al-Lisa>n Tahdzib Lisa>n al-‘Ara>b, cet.1, Vol 2, (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiah, 1993), 127.
[4] Muhammad Asyraf Sandahu, Akma>l
al-Baya>n fi Syarh Hadi>th al-Najd, Vol 1, (t.tp, t.p, Maktabah
al-Syamilah, t.th) 45.
[5] Martin Van Brunessen, Tarekat Naqsabandiyah
di Indonesia, (Bandung: Mizan, t.th), 179.
[7] Rosihon Anwar, Akhlak
Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), 311.
[8] Muhsin Jamil, Tarekat dan
Dinamika Sosial Politik (Tafsir Sosial Sufi Nusantara), (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2005), 110.
[9] Aziz Masyhuri, Permasalahan
Thariqah: Hasil Kesepakatan Muktamar dan Musyawarah Besar Jamiyyah Ahl
al-Thariqah al-Mu‟tabarah Nahdlatul Ulama
(1957-2005),
(Surabaya: Khalista, 2006), 22-23.
[10]
Tarikat qadariyah ini diambil dari nama pendirinya yaitu ‘Abd al- Qadir
al Jilani. Tarekat ini merupakan pelopor aliran-aliran di Dunia islam. Tarekat
ini mulai tersebar di Iraq dan Syuriah pada Abad ke-13 pada abad ke 15
berkembang di benu india dan abad selanjutnya
berkembang di Afrika utara,
Turki, Asia Kecil seperti Indonesia,dan Eropa Timur .
[11] Nama Tarekat ini juga tidak
lepas dari nama pendirinya yaitu Abu al- Hasan al-Syadzili, Tarekat ini mulai
berkembang di Negara Tunisia, Mesir, Aljazair, Sudan, Suriah, Semenanjung
Arabia, dan Sampai di Indonesia Khususnya diwilayah Jawa tengah dan Jawa timur.
[12] Pendiri Tarekat ini adalah
Muhammad bin Muhammad Baha’ al-Din al-Uwaisi al Bukhari Naqsyabandi. Tarekat
ini pertama kali berdiri di Asia Tengah kemudian meluas ke-Turki, Syuriah,Afganistan, India
dan kemudian berpengaruh ke Indonesia Sekitar Abad 10-16 M.
[13] Nama Khalwatiyah diambil dari
nama seorang sufi ulama dan pejuang di Makassar abad ke 17, yaitu syaikh Yusuf
al- Makassari al-Khalwati,(tabarruk terhadap Muhammad (nur) Al- Khalwati al-
Khawa Rizmi (w. 751/1350)). Dan perkembanganya di Indonesia.
[14] Tarekat ini la dinisbatbatkan
kepada Syaikh’Abd Allah al-Syaththari, dan penyebaran pertama kali yaitu di
India sekitar abad ke-12-16an, kemudian di Melayu-Indonesia dipopulerkan oleh
Abdurrauf al-Sinkili (Aceh).
[15] Tarekat ini didirikan oleh
Muhammad bin ‘Abd al-Kârim al-Madani al-Syâfî’î al- Sammân. Menurut sejarahnya
Tarekat ini memiliki pengikut massal di Nusantara pada akhir abad ke-16 di
Aceh, namun untuk sekarang tarekat ini sudah mulai menghilang dinusantara.
[16] Tarekat ini didirikan oleh
Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Tijani, Tarekat ini pertama berkembang di Negara
Aljazair sekitar Abad ke 17an, kemudian berkembang di Tunis, Mesir, Makkah,
Madinah, Maroko, Fez, dan Abi Samgum. Sedangkan di Indonesia sendiri tarekat
ini berkembang sejak kehadiran Syaikh ‘Ali bin ‘Abd Allah al- Tayyib.
[17] Tarekat ini adalah sebuah
gabungan dari terekat Qadiriyyah yang didirikan oleh Syekh Abd Qadir Al jilani
dan tarekat Naqsabandiyah yang didirikan oleh Syaikh Ahmad Khatib Sambas.
Sambas ini diambil dari nama sebuah kota di Pontianak. Sedangkan penyebaranya
di Indonesia dan diperkembangkan lagi sampai Asia tenggara.
[18] Sri Mulyani, Mengenal &
Memahami Tarekat-Tarekat Mu’tabarah di Indonesia, (Jakarta:
Prenada Media, 2005), 9.
[19] Tp, Limadza Nahnu Muslimun,
(t.tp: t.p, t.th), Vol 1, 248.
[21] Ahmad bin al-Muqri al-Tamalsani,
Nafh min Gis}ni al-Andalus, (Beirut: Dar S{a>dir, 1997), Vol 4, 121.
[23] Qana’ah adalah menganggap diri
kaya akan karunia Allah sehingga akan menyebabkan ridho atas semua taqdir Allah
SWT
baik sedikit atau banyak
serta berkeyakinan bahwa Allah adalah Maha pengasih dari pada orang-orang yang
mengasihinya. Lihat Al-Tanwi>r syarh Ja>mi’ al-Sagi>r,
(Al-Riyadh: Maktabah Dar al-Salam, 2011), Vol 1, 519. Lihat Al-Qana’ah
(t.tp:, t.p. t.th), Vol 1, 8.
[24] Ahmad bin Ahmad Zarru>q, Us}ul
al-Tari>q, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2010), 27-31.
[25] Ibid, 35.
[26] Ahmad Khuzaini, Tarekat Siddiqiyyah,
Jurnal Skripsi Studi Perubahan
Status Tarekat Dari Ghairu Mu’tabarah Ke Mu’tabarah Oleh Jatmi (1957-2009 M),
(2014), 58.
[28] Ahmad Fauzan Saleh, Tarekat
Dan Reposisi Antara Kelas Bawah- Kelas Menengah, Jurnal Darussalam, Volume
11, No.2, Juli – Desember 2010, 13-14.
[29] Ahmad Asrori Al-Ishaqy RA, Setetes Embun
Penyejuk Hati, (Surabaya: Jama’ah Al-Khdimah, 1430 H/2009 M), 84.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar