HUKUM MEROKOK
Pertama:
saya akan menyebutkan dalil yang mengharamkan merokok
{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ} [البقرة: 195]
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
2.
Hadis:
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
“Janganlah kau membahayakan orang lain dan
janganlah kau membahayakan dirimu sendiri.”
Kedua: Hukum dari merokok
Para ulama’ berbeda
pendapat mengenai hukum merokok, karena tidak ada dalil yang pasti (Naskh
Al-qur’an) yang mengatakan secara jelas dalam Al-qur’an, akan tetapi ayat
yang ada hanyalah bersifat umum, oleh karena itu ulama’ berbeda pendapat ketika
tidak ada dalil yang pasti. Seandainya dalam Al-qur’an ada ayat yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا لَا تَشْرَبُوا كُوْدَاغْ كَارَامْ
“Wahai
orang-orang yang beriman janganlah kau merokok gudang garam”.
maka secara mutlak hukum merokok akan
diharamkan, dan para ulama’ tidak akan ada yang berbeda pendapat. Ulama’
berbeda pendapat karena ulam berijtihad untuk memahami dalil yang masih umum.
Lain kepala lain isi لكل رأس
رأي.
Ada
dua kubu yang berbeda pendapat:
1) Mufti Mesir Syekh Nashir Marid Wasil
Mufti
saudi Arabia Syekh Abdul Aziz bin Bash
Muhammadiyah,
mereka semua mengharamkan hukum merokok secara mutlak
2) MUI: hanya mengharamkan merokok bagi orang tua, ibu
menyususi, ibu hamil, dan orang sakit. Adapun bagi orang yang biasa-biasa
seperti kita maka hukumnya MAKRUH.
Saya punya cerita yang diriwayatkan oleh ustad Lukman Syarief “ Pada
suatu hari ada seorang kiyai yang dibelakang rumahnya mempunyai ladang, ada
pohon jagung, tebu, cabe, kelapa, nanas dan pohon tembakau. Kemudian dimalam
hari ada segerombolan babi yang datang ke ladangnya kiyai untuk memakan
pohon-pohonnya kiyai. Ke esokan harinya kiyai melihat dari cendela dan kaget
“Masya Allah”, ternyata pohon jagung habis, pohon tebu habis, pohon cabe habis,
pohon kelapa habis, pohon nanas habis, tinggal satu pohon yaitu pohon tembakau
yang tidak disentuh sama sekali oleh babi, ternyata para ulama’ babi jug
mengharamkan rokok. (Kisah ini hanya sebagai guyonan saja).
Menurut pendapat Cak Nun (KH. Emha Ainun Najib): Dalam rokok ada tulisan
“MEROKOK MEMBUNUHMU, MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG,
IPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” tulisan itu timbul karena adanya
persaingan antara satu perusahaan dengan perusahaan merokok, contoh: perusahaan
farmasi ketika bersaing dengan perusahaan rokok mereka pasti kalah, karena yang
paling laku adalah rokok, oleh karena itu mereka membayar PBBI untuk menulis
tulisan seperti diatas.
Yang tidak boleh kata beliau adalah ketika “berlebihan”, apapun saja
yang berlebihan itu tidak diperbolehkan hatta menikah, ketika berlebihan juga
gak boleh.
Contoh orang-orang yang merokok: Para santri, para kiyai yang ada di
Jawa, mereka semua merokok, hatta teman saya: Malik, Musyaffa’, Bang dayat,
Shobah, kecuali saya, Iqbal, Rosi, Basir dan Wafa.
Saya dan rosi bukan perokok, akan
tetapi saya tidak setuju kalau hukum merokok itu haram karena berbagai
pertimbangan:
a) Dari segi
ekonomi, pajak rokok adalah yang paling banyak maka ketika perusahaan rokok
ditutup mau ambil pajak dari mana kita
b) Dari segi sisi positifnya: merokok dapat menambah
gairah bekerja dan melancarkan pikiran orang yang sedang belajar dan juga dapat
menahan kantuk agar bisa belajar sampai larut.
Jadi jika memang yang
jadi tolok ukur keharaman dalam merokok adalah karena dapat membahayakan diri
sendiri, maka sekarang kita bandingkan dengan pengendara, banyakan mana
kematian yang disebabkan kecelakaan sama merokok, kalau yang lebih banyak
adalah kecelakaan, mengapa kendaraan koq tidak diharamkan. Semua itu sangat
subjektif sekali, sesuai daya tahan tubuh seseorang. Banyak dari perokok yang
sehat-sehat saja, seperti ketua MUI dia mengatakan saya sudah 10 tahun merokok
tapi saya masih sehat-sehat saja koq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar