KONSEKUENSI ATAS
KESENGAJAAN MUMBUNUH SEORANG MUKMIN
MATA KULIAH:
AHKAM
AL-QURAN
Dosen
Pengampu:
Fathul
Haris, M.Ag
Disusun
oleh:
Muhammad
Ainur Rosy
MA’HAD ALY AL-FITHRAH
TAKHASHSHUS TASAWWUF
DAN TAREKAT
(TAS{AWWUF WA T{ARI<QATUHU)
Jl. Kedinding Lor No 99 Surabaya
085103006049
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
ulangan akhir semester (UAS), mata kuliah ahkam al-Qur’an tentang konsekuensi
atas kesengajaan mumbunuh seorang mukmin dan manfaatnya untuk masyarakat.
Tugas
UAS ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
kakak-kakak kelas sehingga dapat memperlancar penyelesaian tugas UAS ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada mereka semua yang telah berkontribusi
dalam penyelesaian tugas UAS ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari dosen pengampu yakni Ust. Fathul Haris M,Ag agar kami dapat
memperbaiki tulisan ini.
Akhir
kata kami berharap semoga tulisan tentang konsekuensi atas kesengajaan mumbunuh
seorang mukmin dan manfaatnya untuk masyarakat ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap pembaca.
LATAR BELAKANG
Keadaan
zaman dahulu kini terulang kembali. Informasi di televisi ataupun di surat
kabar tentang peperangan sudah tidak lagi mengejutkan para pendengar dan
pembaca. Hal itu disebabkan karena beberapa faktor diantaranya, perbedaan
aliran atau keyakinan ataupun politik dan kekuasaan. Pada akhirnya terjadi pembunuhan
dimana-mana. Pada saat ini di negara Islam khususnya timur tengah seperti
palestina, sudan, mesir dan baghdad sedang genting-gentingnya peperangan dengan
musuh sesama islam atau non islam. Bumi islam di timur tengah sedang dibalut
dengan butiran-butiran peluru dan bom yang menggetarkan penduduknya. Hidup
mereka tidak senyaman dan tentram seperti hidupnya orang-orang asia seperti
indonesia dan selainnya. Dengan keadaan mereka yang sedemikian genting dan
tidak tentram sebab perlawanan dan penindasan dari musuh yang begitu bengis dan
kejamnya maka tidak sedikit dari mereka yang terpeleset atau salah membunuh
saudara atau kerabatnya sendiri yang sama-sama se-agama, se-aliran, dan se-bangsa.
Ada pula sebagian muslim yang masih saja membunuh muslim lainnya dengan unsur
sengaja. Ketika dia telah menyadari bahwa yang dilakukannya adalah bukanlah hal
remeh dan ringan untuk bisa mendapatkan ampunan Allah. “Allah sudah memvonisku untuk
masuk neraka dan kekal didalamnya Yang telah Allah firmankan dalam surat (Al-Nisa’
ayat 93), maka untuk apa aku bertaubat
sudah tidak ada gunanya”, ujarnya. Prasangka, pengetahuan, dan
pemanifestasiannya terhadap ayat diatas sangatlah keliru dan menyimpang jauh
dari kebenaran. Oleh karenanya, penulis akan membedah, menganalisa, dan
meluruskan anggapan mereka tentang ayat tersebut melalui salah satu perangkat
ilmu tafsir yaitu nasikh mansukh. Ibnu Arabi menggolongkan surat
an-Nisa’ adalah surat yang didalamnya terdapat ayat yang dinasakh beliau
berkata: “Dalam Al-Qur’an surat al-Nisa’ terdapat 29 ayat yang masuk pada
pembahasan nasikh dan mansukh. Dari 29 ayat tersebut 3 ayat tentang nasikh dan
sisanya tentang takhsis. Sementara al-Kirmi menyatakan ada 20 ayat yang dimansukh
dalam surat al-Nisa’.
KONSEKUENSI
ATAS KESENGAJAAN MUMBUNUH SEORANG MUKMIN
Ayat yang menjadi objek pembahasan kali ini
yaitu Al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 93:
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ
اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً ( النساء: 93 )
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Mengenai ayat diatas para ulama kontradiktif. Mereka
terpecah menjadi dua pendapat:
1.
Pendapat pertama mengkategorikan ayat diatas sebagai ayat muhkamah dan
tidak dimansukh.
2.
Pendapat kedua mengkategorikan ayat yang dimansukh. Mengenai ayat
yang menasikhnya para ulama juga kontradiktif. Pada pendapat
kedua ini mereka juga menjadikan dua pendapat:
a). Ayat diatas
dimansukh dengan ayat sebelum dan setelahnya. Pendapat pertama ini
adalah pendapatnya sayyidina Ali karramallahu wajhah yang pada saat itu
berdebat dengan Ibnu Abbas, lalu sayyidina Ali k.w melontarkan sebuah
pertanyaan kepada Ibnu Abbas r.a: “Dari mana kamu berargumentasi bahwa ayat
tersebut adalah ayat muhkamah?, Ibnu Abbas r.a menjawab: “karena nilai ancaman
pada ayat tersebut sangatlah kuat dan kental. Lalu sayyidina Ali k.w berkata:
Ayat tersebut dimansukh oleh ayat sebelum dan setelahnya, yaitu :
قَوْلُهُ
تَعَالَى: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ
ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا
عَظِيمًا (النساء: 48 )
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS.
Al-Nisa’: 48).
إِنَّ اللَّهَ
لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا ( النساء: 116 )
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa
mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain
syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
(sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. Al-Nisa’: 116).
Dari perdebatan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwasannya seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka
dia tidak divonis masuk neraka Jahannam, kekal didalamnya, Allah murka kepadanya,
mengutuknya ataupun menyediakan azab yang besar baginya akan tetapi masih
mungkin Allah akan mengampuni dosanya karena Allah menyebutkan dosa yang tidak bisa
diampuni hanyalah dosa syirik.
b). Pendapat kedua menyatakan bahwa ayat
yang menasikh adalah surat al-Furqan ayat 70 yaitu:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ
يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (الفرقان: 70)
“kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh;
maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Furqan: 70).
Menurut satu
riwayat bahwasannya Allah menurunkan surat al-Furqan ayat 68 dan 69 yaitu:
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ
لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69)
68. Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya).
69. (yakni)
akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam
azab itu, dalam keadaan terhina.
Sementara ayat selanjutnya yakni ayat 70 masih
Allah tahan di langit selama satu tahun dan ada riwayat lain sampai enam tahun.
Imam al-Tirmidzi
dan selainnya meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas seperti berikut:
3029 - حدثنا
الحسن بن محمد الزعفراني حدثنا شبابة حدثنا ورقاء بن عمر عن عمرو بن دينار عن ابن
عباس : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال يجيء المقتول بالقاتل يوم
القيامة ناصيته ورأسه بيده وأوداجه تشخب دما يقول يا رب هذا قتلني حتى يدنيه من
العرش قال فذكروا لابن عباس التوبة فتلا هذه الآية
{ ومن يقتل مؤمنا متعمدا } قال وما نسخت هذه
الآية ولا بدلت وأنى له التوبة
“Rasulullah SAW bersabda: “Pada hari kiamat orang yang dibunuh
akan datang kepada orang yang membunuhnya dalam keadaan jambul kepala dan
kepalanya ditangannya serta urat-urat lehernya mengalir darah. Ia mengadu
kepada Allah seraya berkata: “wahai tuhanku ini orang yang membunuhku, lantas
orang yang membunuh itu
diturunkan oleh Allah dari Arsy.
Rasulullah bersabda: “Jelaskanlah kepada Ibnu Abbas tentang taubat pada ayat ini
(وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا), lalu beliau bersabda: “ayat ini tidak di nasakh dan tidak
pula diganti akan tetapi baginya (pembunuh) dapat bertaubat.
Hadis diatas menurut al-Tirmidzi adalah hadis hasan
gharib. Sebagian ulama menilai hadis ini adalah hadis yang tidak marfu’. Ada
sebagian ulama yang berpendapat bahwasannya lafadz التأبيد dengan التخليد tidak dapat sepasang atau bersambung, oleh karenanya
Allah bisa saja meringankannya dan memberikan ampunan kepadanya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Ketika ada seorang yang
bertanya kepada Nabi SAW tentang orang yang sengaja membunuh
seorang mukmin lalu beliau menjawab dengan
menyebut ayat ini (surat al-Nisa’ ayat 93) maka perlu dipertimbangkan. Jika
orang yang dipertanyakan oleh si penanya tersebut tidak membunuh maka Nabi SAW
bersabda: “tidak ada taubat baginya”, dan jika orang yang dipertanyakan
membunuh maka Nabi SAW bersabda: “Baginya bertaubat”.
Atsar diatas mengokohkan bagi orang yang tidak
membunuh supaya dapat mencegahnya dan memberikan keringanan kepada orang yang
membunuh supaya tidak putus asa.
Mengaca pada riwayat-riwayat yang ada pada pendapat
kedua diatas, maka dapat penulis simpulkan (the point of the second opinion)
bahwasannya orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja dapat bertaubat
sebab hal itu yang telah dituntunkan oleh sang pemilik syariat (Allah SWT dan
Rasulullah SAW). Bukan hanya menunggu kehendak Allah turun kepadanya yakni
pengampunan dosa sebagaimana yang dijelaskan pada pendapat pertama (opinion
first).
Pembenaran: Adapun sesuatu yang disandarkan kepada
Ibnu Abbas yang menilai bahwa ayat itu adalah ayat muhkam karena mengandung
kuatnya ancaman didalamnya maka terdapat dua pendapat:
1.
Sesungguhnya ancaman tidak kuat namun berkurang keabadiannya.
2.
Ancaman dan puncaknya itu sama dalam hal kebenarannya dan keperbolehan maaf.
Adapun
sesuatu yang dinisbatkan pada sayyidina Ali k.w dari argumen-argumennya berupa
ayat-ayat ampunan adalah sebuah ilmu.
Ayat al-Furqan
adalah ayat yang menasikh surat al-Nisa’ ayat 93 pada pendapat kedua
dari pendapat yang mengkategorikan ayat nasikh diatas adalah pendapat yang
benar, dan tidak masalah meskipun ayat al-Furqan turun setelah atau sebelum
ayat al-Nisa’ karena ayat al-Furqan adalah sebuah keputusan dengan diterimanya
taubat secara pasti. Ketika Allah menerima taubat dari kekufuran maka sudah
menjadi barang tentu Allah juga menerima taubat dari dosa yang lebih ringan
dari dosa kufur.
Hikmah dibalik perdebatan diatas yaitu kebimbangan
hati antara takut terhadap maksiat dan mengharap rahmat Allah serta melepaskan
hukum Allah atas
semuanya dan melepas akibat untuk orang-orang yang bertaqwa. Ini semua bukanlah
hukum-hukum yang ada pada sesuatu akan tetapi ini hal ini merupakan nilai
ketauhidan.
Akan tetapi dalam kitab al-Mushaffa karya
Abdurrahman Ibnu al-Jauzi berpendapat bahwa banyak ulama yang berpendapat bahwa
ayat diatas (al-Nisa’: 93) merupakan ayat yang dimansukh dengan ayat:
وَيَغْفِرُ
مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ (النساء:48)
“dan
Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Nisa’:48).
Sebuah kaum menggolongkan ayat diatas
(al-Nisa’: 93) termasuk ayat muhkamah. Mengenai kemuhkamannya ada
dua pendapat:
1.
Bahwa seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja akan
kekal di dalam neraka dan hal itu diperkuat dengan datangnya ayat yang berupa
informasi. Tiada informasi Allah SWT dalam al-Qur’an kecuali informasi tersebut
benar dan pasti.
2.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ayat tersebut adalah
ayat am yang ditakhsis
dengan manifestasi bahwa seorang kafir yang membunuh mukmin kemudian dia
masuk Islam maka gugurlah dosanya di dunia dan akhirat.
Para pakar tafsir dari kalangan para
sahabat dan tabi’in telah berkonsensus pada dinasikhnya ayat ini kecuali
Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar. Beliau berdua berpendapat bahwa ayat
tersebut adalah ayat muhkamah.
Dari banyak perbedaan pendapat diatas yang
paling benar adalah pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan ayat tersebut
adalah ayat yang dimansukh.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa orang yang membunuh seorang mukmin baik dengan sengaja atau
tidak sengaja sadis ataupun biasa maka tidak divonis atau tidak pasti kekal di
neraka yang amat pedih siksaanya yakni Jahannam dan juga tidak pasti mendapat
adzab yang pedih karena hal itu masih tergolong dosa yang diampuni oleh Allah, apabila
dia bertaubat dengan taubat al-Nasuha kepada Allah serta melakukan amal-amal
shalih yang dapat menebus dan menghapus dosa yang telah dilakukan. Kita telah
mengetahui bahwa Allah memiliki 99 nama. Salah satu dari nama-namaNya adalah Al-Ghafur
(Dzat yang maha pengampun) dan Al-Tawwab (Dzat yang maha menerima
taubat). Sudah menjadi barang tentu Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya
apabila mereka bersungguh-sungguh memohon maaf kepada-Nya. Kecuali dosa yang
mereka lakukan adalah dosa syirik (menduakan Allah) sudah dipastikan Alllah
tidak akan mengampuninya dan dia kekal didalam neraka Jahannam. Tidak ada kata
terlambat sebelum nyawa sampai di kerongkongan (yugargir).
Ayat yang menjadi objek pembahasan kali
ini menurut mayoritas ulama termasuk ayat yang hukumnya dimansukh dengan
ayat sebelum dan setelahnya, menurut satu pendapat. Pendapat lain menyatakan
bahwa ayat tersebut dimansukh dengan surat al-Furqan ayat 70. Pendapat
mayoritas inilah yang benar daripada pendapat yang mengkategorikan ayat muhkamah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar