KONSEKUENSI ATAS KESENGAJAAN MUMBUNUH SEORANG MUKMIN  
 MATA KULIAH: 
AHKAM AL-QURAN 
Dosen Pengampu: 
Fathul Haris, M.Ag 
Disusun oleh: 
Muhammad Ainur Rosy

MA’HAD ALY AL-FITHRAH
TAKHASHSHUS  TASAWWUF DAN TAREKAT
(TAS{AWWUF WA T{ARI<QATUHU)
Jl. Kedinding Lor  No 99 Surabaya
085103006049
2017


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ulangan akhir semester (UAS), mata kuliah ahkam al-Qur’an tentang konsekuensi atas kesengajaan mumbunuh seorang mukmin dan manfaatnya untuk masyarakat.
Tugas UAS ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari kakak-kakak kelas sehingga dapat memperlancar penyelesaian tugas UAS ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada mereka semua yang telah berkontribusi dalam penyelesaian tugas UAS ini.
 Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari dosen pengampu yakni Ust. Fathul Haris M,Ag agar kami dapat memperbaiki tulisan ini.
Akhir kata kami berharap semoga tulisan tentang konsekuensi atas kesengajaan mumbunuh seorang mukmin dan manfaatnya untuk masyarakat ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                        
LATAR BELAKANG
Keadaan zaman dahulu kini terulang kembali. Informasi di televisi ataupun di surat kabar tentang peperangan sudah tidak lagi mengejutkan para pendengar dan pembaca. Hal itu disebabkan karena beberapa faktor diantaranya, perbedaan aliran atau keyakinan ataupun politik dan kekuasaan. Pada akhirnya terjadi pembunuhan dimana-mana. Pada saat ini di negara Islam khususnya timur tengah seperti palestina, sudan, mesir dan baghdad sedang genting-gentingnya peperangan dengan musuh sesama islam atau non islam. Bumi islam di timur tengah sedang dibalut dengan butiran-butiran peluru dan bom yang menggetarkan penduduknya. Hidup mereka tidak senyaman dan tentram seperti hidupnya orang-orang asia seperti indonesia dan selainnya. Dengan keadaan mereka yang sedemikian genting dan tidak tentram sebab perlawanan dan penindasan dari musuh yang begitu bengis dan kejamnya maka tidak sedikit dari mereka yang terpeleset atau salah membunuh saudara atau kerabatnya sendiri yang sama-sama se-agama, se-aliran, dan se-bangsa. Ada pula sebagian muslim yang masih saja membunuh muslim lainnya dengan unsur sengaja. Ketika dia telah menyadari bahwa yang dilakukannya adalah bukanlah hal remeh dan ringan untuk bisa mendapatkan ampunan Allah. “Allah sudah memvonisku untuk masuk neraka dan kekal didalamnya Yang telah Allah firmankan dalam surat (Al-Nisa’ ayat 93), maka  untuk apa aku bertaubat sudah tidak ada gunanya”, ujarnya. Prasangka, pengetahuan, dan pemanifestasiannya terhadap ayat diatas sangatlah keliru dan menyimpang jauh dari kebenaran. Oleh karenanya, penulis akan membedah, menganalisa, dan meluruskan anggapan mereka tentang ayat tersebut melalui salah satu perangkat ilmu tafsir yaitu nasikh mansukh. Ibnu Arabi menggolongkan surat an-Nisa’ adalah surat yang didalamnya terdapat ayat yang dinasakh beliau berkata: “Dalam Al-Qur’an surat al-Nisa’ terdapat 29 ayat yang masuk pada pembahasan nasikh dan mansukh. Dari 29 ayat tersebut 3 ayat tentang nasikh dan sisanya tentang takhsis. Sementara al-Kirmi menyatakan ada 20 ayat yang dimansukh dalam surat al-Nisa’.

KONSEKUENSI ATAS KESENGAJAAN MUMBUNUH SEORANG MUKMIN 
 Ayat yang menjadi objek pembahasan kali ini yaitu Al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 93:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً ( النساء: 93 )
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”[1]
Mengenai ayat diatas para ulama kontradiktif. Mereka terpecah menjadi dua pendapat:[2]
1.      Pendapat pertama mengkategorikan ayat diatas sebagai ayat muhkamah dan tidak dimansukh.
2.      Pendapat kedua mengkategorikan ayat yang dimansukh. Mengenai ayat yang menasikhnya para ulama juga kontradiktif. Pada pendapat kedua ini mereka juga menjadikan dua pendapat:
a). Ayat diatas dimansukh dengan ayat sebelum dan setelahnya. Pendapat pertama ini adalah pendapatnya sayyidina Ali karramallahu wajhah yang pada saat itu berdebat dengan Ibnu Abbas, lalu sayyidina Ali k.w melontarkan sebuah pertanyaan kepada Ibnu Abbas r.a: “Dari mana kamu berargumentasi bahwa ayat tersebut adalah ayat muhkamah?, Ibnu Abbas r.a menjawab: “karena nilai ancaman pada ayat tersebut sangatlah kuat dan kental. Lalu sayyidina Ali k.w berkata: Ayat tersebut dimansukh oleh ayat sebelum dan setelahnya, yaitu :
قَوْلُهُ تَعَالَى: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا (النساء: 48 )
            “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. Al-Nisa’: 48).[3]
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا ( النساء: 116 )
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”  (QS. Al-Nisa’: 116).[4]
Dari perdebatan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka dia tidak divonis masuk neraka Jahannam, kekal didalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya ataupun menyediakan azab yang besar baginya akan tetapi masih mungkin Allah akan mengampuni dosanya karena Allah menyebutkan dosa yang tidak bisa diampuni hanyalah dosa syirik.
b). Pendapat kedua menyatakan bahwa ayat yang menasikh adalah surat al-Furqan ayat 70 yaitu:
 إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (الفرقان: 70)
            “kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Furqan: 70).[5]
Menurut satu riwayat bahwasannya Allah menurunkan surat al-Furqan ayat 68 dan 69 yaitu:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69)
68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).[6]
 69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.[7]
 Sementara ayat selanjutnya yakni ayat 70 masih Allah tahan di langit selama satu tahun dan ada riwayat lain sampai enam tahun.
Imam al-Tirmidzi dan selainnya meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas seperti berikut:[8]
3029 - حدثنا الحسن بن محمد الزعفراني حدثنا شبابة حدثنا ورقاء بن عمر عن عمرو بن دينار عن ابن عباس : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال يجيء المقتول بالقاتل يوم القيامة ناصيته ورأسه بيده وأوداجه تشخب دما يقول يا رب هذا قتلني حتى يدنيه من العرش قال فذكروا لابن عباس التوبة فتلا هذه الآية
 { ومن يقتل مؤمنا متعمدا } قال وما نسخت هذه الآية ولا بدلت وأنى له التوبة

“Rasulullah SAW bersabda: “Pada hari kiamat orang yang dibunuh akan datang kepada orang yang membunuhnya dalam keadaan jambul kepala dan kepalanya ditangannya serta urat-urat lehernya mengalir darah. Ia mengadu kepada Allah seraya berkata: “wahai tuhanku ini orang yang membunuhku, lantas orang yang membunuh itu  diturunkan  oleh Allah dari Arsy. Rasulullah bersabda: “Jelaskanlah kepada Ibnu Abbas tentang taubat pada ayat ini (وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا), lalu beliau bersabda: “ayat ini tidak di nasakh dan tidak pula diganti akan tetapi baginya (pembunuh) dapat bertaubat. 

Hadis diatas menurut al-Tirmidzi adalah hadis hasan gharib. Sebagian ulama menilai hadis ini adalah hadis yang tidak marfu’. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwasannya lafadz التأبيد dengan التخليد tidak dapat sepasang atau bersambung, oleh karenanya Allah bisa saja meringankannya dan memberikan ampunan kepadanya.[9]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Ketika ada seorang yang bertanya kepada Nabi SAW tentang orang yang sengaja membunuh seorang mukmin lalu beliau menjawab dengan menyebut ayat ini (surat al-Nisa’ ayat 93) maka perlu dipertimbangkan. Jika orang yang dipertanyakan oleh si penanya tersebut tidak membunuh maka Nabi SAW bersabda: “tidak ada taubat baginya”, dan jika orang yang dipertanyakan membunuh maka Nabi SAW bersabda: “Baginya bertaubat”.[10]
Atsar diatas mengokohkan bagi orang yang tidak membunuh supaya dapat mencegahnya dan memberikan keringanan kepada orang yang membunuh supaya tidak putus asa.[11]
Mengaca pada riwayat-riwayat yang ada pada pendapat kedua diatas, maka dapat penulis simpulkan (the point of the second opinion) bahwasannya orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja dapat bertaubat sebab hal itu yang telah dituntunkan oleh sang pemilik syariat (Allah SWT dan Rasulullah SAW). Bukan hanya menunggu kehendak Allah turun kepadanya yakni pengampunan dosa sebagaimana yang dijelaskan pada pendapat pertama (opinion first).  
Pembenaran: Adapun sesuatu yang disandarkan kepada Ibnu Abbas yang menilai bahwa ayat itu adalah ayat muhkam karena mengandung kuatnya ancaman didalamnya maka terdapat dua pendapat:[12]
1.      Sesungguhnya ancaman tidak kuat namun berkurang keabadiannya.
2.      Ancaman dan puncaknya itu sama dalam hal kebenarannya dan keperbolehan maaf.
Adapun sesuatu yang dinisbatkan pada sayyidina Ali k.w dari argumen-argumennya berupa ayat-ayat ampunan adalah sebuah ilmu.
Ayat al-Furqan adalah ayat yang menasikh surat al-Nisa’ ayat 93 pada pendapat kedua dari pendapat yang mengkategorikan ayat nasikh diatas adalah pendapat yang benar, dan tidak masalah meskipun ayat al-Furqan turun setelah atau sebelum ayat al-Nisa’ karena ayat al-Furqan adalah sebuah keputusan dengan diterimanya taubat secara pasti. Ketika Allah menerima taubat dari kekufuran maka sudah menjadi barang tentu Allah juga menerima taubat dari dosa yang lebih ringan dari dosa kufur.[13]
Hikmah dibalik perdebatan diatas yaitu kebimbangan hati antara takut terhadap maksiat dan mengharap rahmat Allah serta melepaskan hukum Allah[14] atas semuanya dan melepas akibat untuk orang-orang yang bertaqwa. Ini semua bukanlah hukum-hukum yang ada pada sesuatu akan tetapi ini hal ini merupakan nilai ketauhidan.[15]
Akan tetapi dalam kitab al-Mushaffa karya Abdurrahman Ibnu al-Jauzi berpendapat bahwa banyak ulama yang berpendapat bahwa ayat diatas (al-Nisa’: 93) merupakan ayat yang dimansukh dengan ayat:[16]
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ (النساء:48)
“dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Nisa’:48).
Sebuah kaum menggolongkan ayat diatas (al-Nisa’: 93) termasuk ayat muhkamah. Mengenai kemuhkamannya ada dua pendapat:[17]
1.      Bahwa seorang  yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja akan kekal di dalam neraka dan hal itu diperkuat dengan datangnya ayat yang berupa informasi. Tiada informasi Allah SWT dalam al-Qur’an kecuali informasi tersebut benar dan pasti.[18]
2.      Pendapat kedua mengatakan bahwa ayat tersebut adalah ayat am yang ditakhsis  dengan manifestasi bahwa seorang kafir yang membunuh mukmin kemudian dia masuk Islam maka gugurlah dosanya di dunia dan akhirat.[19]
Para pakar tafsir dari kalangan para sahabat dan tabi’in telah berkonsensus pada dinasikhnya ayat ini kecuali Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar. Beliau berdua berpendapat bahwa ayat tersebut adalah ayat muhkamah.[20]
Dari banyak perbedaan pendapat diatas yang paling benar adalah pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan ayat tersebut adalah ayat yang dimansukh.[21]

KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang membunuh seorang mukmin baik dengan sengaja atau tidak sengaja sadis ataupun biasa maka tidak divonis atau tidak pasti kekal di neraka yang amat pedih siksaanya yakni Jahannam dan juga tidak pasti mendapat adzab yang pedih karena hal itu masih tergolong dosa yang diampuni oleh Allah, apabila dia bertaubat dengan taubat al-Nasuha kepada Allah serta melakukan amal-amal shalih yang dapat menebus dan menghapus dosa yang telah dilakukan. Kita telah mengetahui bahwa Allah memiliki 99 nama. Salah satu dari nama-namaNya adalah Al-Ghafur (Dzat yang maha pengampun) dan Al-Tawwab (Dzat yang maha menerima taubat). Sudah menjadi barang tentu Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya apabila mereka bersungguh-sungguh memohon maaf kepada-Nya. Kecuali dosa yang mereka lakukan adalah dosa syirik (menduakan Allah) sudah dipastikan Alllah tidak akan mengampuninya dan dia kekal didalam neraka Jahannam. Tidak ada kata terlambat sebelum nyawa sampai di kerongkongan (yugargir).
Ayat yang menjadi objek pembahasan kali ini menurut mayoritas ulama termasuk ayat yang hukumnya dimansukh dengan ayat sebelum dan setelahnya, menurut satu pendapat. Pendapat lain menyatakan bahwa ayat tersebut dimansukh dengan surat al-Furqan ayat 70. Pendapat mayoritas inilah yang benar daripada pendapat yang mengkategorikan ayat muhkamah.




                            



[1] Al-Qur’an digital.
[2] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Ibnu Arabi (w. 549 H), Al-Nasikh wa Al-Mansukh fi Al-Qur’an Al-Karim, (Lebanon: Beirut, Dar al-Kutub Al-Ilmiah cet 4, 2014), 107.
[3] Al-Qur’an digital.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi, cet 5, tt), juz 5/240.
[9] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Ibnu Arabi (w. 549 H), ..., (Lebanon: Beirut, Dar al-Kutub Al-Ilmiah cet 4, 2014), 108.
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Hukum Allah yang asalnya orang yang membunuh masuk neraka dan kekal didalamnya dilepas dengan adanya iman dan dengan bertaubat.
[15]Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Ibnu Arabi (w. 549 H), ..., (Lebanon: Beirut, Dar al-Kutub Al-Ilmiah cet 4, 2014), 110.
[16] Abdurrahman bin al-Jauzi (w.597), Al-Mushaffa bi akuffin ahli al-Rusukh min ilmi al-Nasikh wa al-Mansukh, (Beirut: al-Nasyir muassasah al-Risalah, 1415 H), juz 1/26.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibnu Salamah, Al-Nasikh wa Al-Mansukh fi Al-Qur’an Al-Karim, (tt: tp, tthn), juz 1/12.
[21] Mar’i bin Yusuf al-Kirmi, Talkhis al-Nasikh wa al-Mansukh, (tt: tp, tthn),  juz 1/27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAKHASSUS TASAWUF DAN TAREKAT

SEJARAH PERKEMBANGAN TASAWUF DI NUSANTARA Makalah Ini Diajukan Guna Memenuhi Mata Kuliah: TASAWUF NUSANTARA ...

SANTRI MENULIS